RADARINDO.co.id – Jambi : Sebanyak 17 anak menjadi korban pencabulan oleh seorang ibu muda berinisial YS (25) di Kota Jambi. Pelaku memanfaatkan modus rental game shoppingmode PlayStation di rumahnya kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.
Korban pencabulan itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban berusia rentang 8 hingga 15 tahun.
Baca Juga : Sopir Tolak Ganti Rugi Usai Tabrak Lembu, Truk Dibakar
Menerima laporan dari sejumlah orangtua korban, pihak Kepolisian langsung gerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku. Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” kata Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, melansir liputan6, Senin (06/2/2023).
Andri Ananta mengatakan, awalnya korban yang melapor berjumlah 11 anak. Namun setelah melalui pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, akhirnya korban bertambah menjadi 17 orang.
Menurut Polisi, pelaku YS melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap belasan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation miliknya untuk merayu hingga memaksa para korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar. Korban diminta memegang organ vital hingga meremas payudara.
“Korban dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main game. Diiming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main game, dia panggil satu per satu anak-anak untuk masuk ke kamarnya,” ujar Andri.
Baca Juga : Mafia Diduga Pasok BBM Solar Ilegal ke Gabion Belawan
Selain dirayu untuk memenuhi keiginannya, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela. Korban juga diminta pelaku untuk menonton film dewasa. “Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya. (KRO/RD/LP6)







