SUMUT  

Massa P3H Minta Polda Sumut dan ATR/BPN Deli Serdang Ungkap “Dalang” Penyerobot Lahan Herlina Sinuhaji

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sejumlah massa mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Penegakan Hukum (P3H) menggelar aksi demo didepan Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025).

Dalam orasinya, peserta aksi menuntut Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk membongkar jaringan mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya, mengungkap “dalang” penyerobot tanah milik masyarakat atas nama Herlina Sinuhaji.

Baca juga: Perbaiki Sistem Coretax, Purbaya Rekrut Hacker Lokal Handal

“Tanah merupakan sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam kenyataannya banyak masyarakat kecil yang justru menjadi korban ketidakadilan agraria karena ptaktik-praktik kotor dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga yang seharusnya melindungi hak rakyat,” ujar koordinator aksi, Boni.

Menurutnya, ada informasi menyebut bahwa “dalang” penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji yang saat ini sedang berproses di PN Lubuk Pakam, adalah pihak PT Universal Glove.

“Atas dasar itu, kami melakukan aksi ini dengan meminta ķepada Polda Sumut untuk mengusut pengaduan masyarakat (dumas),” ucapnya.

Massa P3H meminta Polda Sumut mengusut tuntas terkait penyerobotan lahan milik Herlina Sinuhaji, memanggil dan memeriksa pihak ATR/BPN Deli Serdang, serta pihak PT Universal Glove, sebagai tindaklanjut laporan Herlina Sinuhaji di Polrestabes Medan.

Usai menyampaikan tuntutannya, massa P3H diterima Panit, Iptu Junaidi Haris yang berjanji akan menindaklanjuti dumas tersebut. “Jika ada pertinggal dumas tersebut agar bisa kami telusuri. Dan jika tidak dikirimkan kembali dumasnya agar ditindaklanjuti,” tandasnya.

Usai menggelar aksi demo didepan Mapolda Sumut, massa P3H bergerak menuju Kantor ATR/BPN Deli Serdang.

Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan prosedur penerbitan sertifikat tanah milik Herlina Sinuhaji yang diklaim milik Siswati Nomor 1005 dan diterbitkan secara kilat, hanya 4 hari setelah pengukuran.

Massa juga meminta menunjukkan warkah pengurusan sertifikat atas nama Siswati tersebut. Selain itu, ATR/BPN Deli Serdang diminta memblokir HGU No. 39 yang menjadi proses sengketa di PN Lubuk Pakam, serta mengecek legalitas tanah PT Universal Glove.

Menanggapi tuntutan massa P3H terkait prosedur penerbitan sertifikat, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Elsa Tarigan mengatakan, pihaknya memproses berdasar permohonan langsung dari pemohon yang datang.

“Kami apresiasi kedatangannya. Kami adalah lembaga administrasi yang memproses pemohon yang datang ke loket memohonkan haknya. Jika permohonannya lengkap kami akan memprosesnya. Kami tidak berhak memproses kebenaran materiilnya. Kami memeriksa hanya lewat legesan. Ada pejabat yang memeriksa hal tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Bicara di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Tatanan Global Hilang Keseimbangan

Sementara, KTU ATR/BPN Deli Serdang, Inneke Tania Arsyad, berjanji akan melakukan pemeriksaan terkait tuntutan massa tersebut.

“Suratnya baru sampai sama kami, bagaimana kami bisa membaca dan menelaah. Kami belum bisa menjawab terkait data-data yang diberikan. Kami akan kaji dulu. Nanti kami cek,” tutupnya. (KRO/RD/Tim)