Menantu Tega Rudapaksa Mertua Hingga Meregang Nyawa

94

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Seorang pria berinisial SY alias Mun (45) tega memperkosa serta menganiaya ibu mertuanya berinisial M (62) hingga meregang nyawa, Kamis (07/9/2023) lalu.

Baca juga : Polresta Banda Aceh Tangkap Ketua Gangster

Pelaku yang merupakan warga Dusun X, Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara, Sumut itu, menganiaya mertuanya dengan cara memukul kepala, menginjak dada, dan mencekik. Pelaku yang saat itu diduga dalam pengaruh narkoba juga menyeret tubuh mertuanya ke dalam kamar lalu memperkosanya.

Pelaku juga meminta korban untuk menunjukkan dan menyerahkan uang serta perhiasan yang disimpan korban. Saat itu anak korban, El, tak kuasa melihat keberingasan pelaku sehingga lari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong warga. 

Mendengar teriakan El yang berteriak meminta tolong, pelaku yang saat itu sedang memperdayai mertuanya, kabur dari rumah dengan membawa handphone dan sepedamotor korban.

Warga kemudian berdatangan ke rumah korban. El dibantu warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara. Naas, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elysa SM Simaremare menyampaikan, peristiwa ini berawal pada Agustus 2023. Saat itu, pelaku bertengkar dengan istrinya, Eka, yang bekerja di Malaysia. Diduga pelaku dendam karena dihina istrinya tidak bekerja.

Baca juga : Polisi Buru Penyebar Hoaks Tentang Penangkapan UAS

Elysa menjelaskan, pada 6 September 2023, timbul niat dari pelaku untuk memperkosa adik iparnya, yaitu El. Pelaku sempat meminta El datang ke rumahnya. Namun, adik iparnya itu tak bersedia.

Pelaku akhirnya mendatangi rumah korban yang serumah dengan El. Setibanya di rumah mertuanya, pelaku kemudian mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban. Antara pelaku dan korban sempat ada perbincangan. Namun, secara tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepala korban hingga terjatuh. Pelaku sempat buron namun akhirnya berhasil ditangkap di Tanah Karo. “Karena melawan saat diringkus, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” kata Elysa. (KRO/RD/IN)