RADARINDO.co.id – Medan : Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar, semalam (3 Juni) kami melaporkan Budi dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas),” ujar Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo Panjaitan, Rabu (04/6/2025), mengutip kompas.
Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Medan Diduga Terlibat Curanmor Modus COD
Dijelaskannya, laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran ada pernyataan Budi Arie yang menyebut bahwa PDIP mendapatkan aliran dana judi online (judol), sehingga menyinggung para kader.
“Ya pernyataan dia bahwa PDIP mendapatkan aliran dana judi online (judol), ya kader tak terima atau tersinggung atas tudingan itu,” terangnya.
Boydo menegaskan, pihaknya melaporkan Budi atas beberapa pasal. Seperti Pasal 14 dan 15 KUHPidana terkait dugaan penyebaran berita bohong, serta Pasal 27 UU No 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHPidana atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami berharap ini direspons cepat agar tidak menimbulkan hal buruk di kemudian hari. Kami khawatir, banteng ini kalau disakiti hatinya langsung bawaannya menggerutu saja,” ucap Boydo.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ya pastinya diproses,” ujar Gidion.
Baca juga: Kantor Setda Sorong Digeledah Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp18 Miliar
Sebelumnya, pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai dugaan keterlibatan partai politik dalam praktik judi online muncul saat menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap yang berkaitan dengan perlindungan situs judi ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. (KRO/RD/Komp)