Medan  

Misteri Akumulasi Pabrik Minyak Goreng PT. INL Rugi, Siapa “Dosa” Siapa (2)

RADARINDO.co.id-Medan: Salah satunya INL ekspor sebesar 95% dari produk turunan Crude Palm Oil (CPO) eskpor ke berbagai negara. Pernyataan menarik dari Direktur INL, HT yang mengatakan kepada media, Kamis 12 November 2022: “Sejak INL beroperasi komersil di KEK Sei Mangkei 28 Februari 2019 hingga September 2020, nilai penjualan sudah sekitar Rp2,8 triliun dari volume 315.000 ton”.

Total nilai penjualan itu berasal dari produk Refined Bleahed Deodorized Palm Oil (RBDPO), Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Olein dan Stearin sebanyak 330 ribu metrik ton. Ekspor produk dilakukan ke Bangladesh, Kroasia, India, Maritinus, Pakistan, Nigeria, RRC, Sudan, Yordania, Uni Emirat Arab, Korsel, Dijbouti, AS, Tanzania, Mozambique, Iran, Lithuania, dan Senegal.

Baca juga : APH Belum Usut Kerugian PTPN I Rp28,5 Miliar Berubah Penghapusan Nilai Tanaman Sawit

Statemen orang nomor satu di anak perusahaan plat merah ini menjadi fakta hukum yang melekat dan “tantangan” bagi pihak Aparat Penegak Hukum, menjalankan perintah undang -undang.

Permasalahan yang melilit ditubuh manajemen, tidak tertutup kemungkinan “modus” dari bukti melekat bahwa konsorsium Wika-Lipoco menunjuk PT. Traco Industri sebagai konsultan pengawas tidak melalui persetujuan dari konsorsium. Untuk itu Wika-Lipico mengajukan penambahan harga dan waktu.

Mulai adanya penambahan pekerjaan ada 12 item sebesar Rp65.680.157.834. Namun ada 4 item pekerjaan yang dibatalkan yakni sebesar Rp6.513.837.945, atau ada 8 item adenddum total sebesar Rp59.166.319.889. Kemudian muncul lagi pengajuan penambahan biaya pekerjaan oleh Wika-Lipico atas perubahan jam operasi sistem Unloading sebesar Rp2.886.906.328.

Laporan keuangan INL dari tahun 2016 -2018 membukukan akumulasi rugi sebesar Rp32.325.289.616 dari biaya administrasi dan lain-lain. Kerugian ini menjadi catatan awal yang melekat.

Pelaksanaan pembangunan pabrik minyak goreng tidak sesuai ketentuan berpotensi membebani INL minimal sebesar Rp48.156.177.889, kok bisa, siapa “dosa” siapa.

Konsorsium Wika-Lipico menyampaikan CCP Nomor : PMG-CCP-PM-004- tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp1.665.185.787. Namun hingga pemeriksaan berakhir, atas permasalahan tersebut kedua belah pihak belum menyatakan sepakat.

Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, pekerjaan P & ID Packaging Plant merupakan pekerjaan tambahan di luar kontrak yang diminta oleh INL. Dapat disimpulkan bahwa INL berpotensi terbebani biaya tambahan atas penambahan pekerjaan sebesar Rp48.156.177.889.

INL kehilangan potensi memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp2.224.458.728.400. Selanjutnya berdasarkan penelaahan atas INL diketahui bahwa, varian produk INL jika sudah beroperasi yaitu Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Refined Bleached Deodorized (RBD) Olein, dan RBD Stearin. Kemudian porsi produksi tahun 2018 untuk RBD Olein curah lokal dan RBD Olein curah ekspor masing- masing sebesar 67% dan 30%.

Sedangkan porsi produksi RBD Olein dalam kemasan tahun 2018 sebesar 3%. Namun Bagian Pemasaran INL menjelaskan bahwa INL belum dapat memproduksi minyak goreng kemasan karena pabrik belum beroperasi, sehingga belum dapat melakukan pengurusan sertifikasi antara lain. Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sertifikasi SNI dan pendaftaran merk dagang. Dengan demikian porsi produksi minyak goreng dalam kemasan akan dialihkan ke porsi ekspor.

Dari analisa produksi dapat diungkapkan bahwa, kapasitas olah CPO yaitu sebesar 50.000MT/bulan. Rendemen produksi yang ditentukan masing-masing yaitu RBD Palm Oil sebesar 93,4% dari CPO, PFAD sebesar 5,8% CPO, losses 0,8% dari CPO, RBD Olein sebesar 84% dari RBD Palm Oil, dan RBD. Stearin sebesar 16% dari RBD Palm Oil.

Kesepakatan INL dengan pembeli melalui Memorandum of Understanding (MoU), dapat dijelaskan bahwa potensi penjualan telah melampaui kapasitas produksi dari INL. Perbandingan kapasitas produksi dengan permintaan pembeli yang telah melakukan MoU dengan INL dari Bagian Pemasaran.

Dikemukakan potensi permintaan pembeli sudah melebihi dari kapasitas produksi INL. Namun dikarenakan keterlambatan penyelesaian pembangunan pabrik, sehingga berdampak pada rencana operasional INL.

Dijelaskan dari hasil survei Bagian Pemasaran menunjukkan bahwa, realisasi harga terendah hingga triwulan III 2018 per produk yaitu PFAD sebesar Rp7.098/Kg, RBD Olein Kemasan sebesar Rp11.500/liter, RBD Olein Curah Lokal sebesar Rp8.657/Kg, RBD Olein Curah Ekspor sebesar Rp9.739/Kg, dan RBD Stearin sebesar Rp7.856/Kg.

Maka dapat diperhitungkan nilai potensi produksi INL jika beroperasi sesuai rencana dari bulan Juni sampai Oktober 2018. Dapat dikemukakan bahwa dampak dari terlambatnya operasional pabrik INL membuat INL kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan
dari bulan Juni sampai Oktober 2018 minimal sebesar Rp2.224.458.728.400.

Akibat dari timbulnya permasalahan tersebut sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012.

Antara lain dijelaskan pada Pasal 26, ayat (1), Direksi harus menetapkan suatu sistem
pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN yang menetapkan antara lain pada Pasal 14, dalam proses pelelangan terbuka/seleksi terbuka dan pemilihan langsung yang memerlukan Term Of Reference (TOR) atau dokumen pengadaan/ pelelangan pengadaan barang dan jasa Direksi wajib membuat kriteria dan/atau persyaratan yang adil dan wajar sesuai dengan kebutuhan BUMN dan tidak mengarah untuk memenangkan pihak tertentu.

Keputusan Direksi PT Sinergi Oleo Nusantara Nomor DIR/KPTS/01/VIII/2015 tentang pembentukan panitia seleksi konsultan pendamping, Beauty Contest Teknologi, dan pelelangan pekerjaan pembangunan PMG kapasitas 600.000 ton CPO/ tahun yang memutuskan antara lain pada Diktum KEEMPAT.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Tim mempunyai kewenangan seperti tetapi tidak terbatas sebagai berikut, huruf b. Menyiapkan dokumen seleksi, beauty contest, dan pelelangan pekerjaan antara lain Term of Reference (TOR) dan rencana dan syarat-syarat.

Perjanjian pendahuluan antara INL dengan Lipico Technologies Pte, Ltd tanggal
7 Januari 2016 tentang persetujuan penggunaan teknologi Lipico untuk pabrik minyak goreng Kapasitas 600.000 TPY CPO di KEK yang menetapkan antara lain pada Pasal 2 Ayat (1). PIHAK KEDUA menyatakan persetujuan kepada PIHAK PERTAMA mempergunakan teknologi dan pabrik. b) Ayat (2), Memperhatikan ketentuan ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk memasok barang/komponen ISBL sesuai
ketentuan Perjanjian. Pasal 4: a) Ayat (1), Para Pihak menyepakati License Fee dan biaya pengadaan komponen barang/material dan jasa ISBL selanjutnya disebut “Biaya”.

Sebagaimana lampiran biaya b) Ayat (2), biaya sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini adalah biaya maksimal dan bersifat terikat yang dapat ditawarkan PIHAK KEDUA kepada peserta lelang EPC atau dalam arti lain PIHAK KEDUA tidak dibenarkan mengajukan penawaran kepada peserta lelang lebih besar dari biaya sebagaimana dimaksud Ayat (1) Ayat (3), Licensor Fee dan harga komponen barang material serta jasa ISBL yang dipasok oleh PIHAK KEDUA, yang mengikat bagi PIHAK PERTAMA adalah sebagaimana biaya yang tercantum dalam “Biaya”. Sebagaimana rincian biaya pada ayat (1) Perjanjian Konsorsium Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Milik INL dengan japasitas 600.000 MTPY CPO.

Atas Lump Sum Fixed Price sebagaimana yang diatur dalam kontrak akibat
pengubahan tersebut atau disebabkan perbedaan antara biaya yang sebenarnya
dengan perkiraan biaya.

Kontraktor berhak untuk mengusulkan pengubahan yang wajar atas biaya dan/atau waktu yang diperlukan, yang bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor, dalam melaksanakan pekerjaan dimana pemilik dengan itikad baik akan mempertimbangkan dan mendiskusikan dengan Kontraktor. Apabila pemilik setuju dengan usulan kontraktor, maka ketentuan Pasal 8.1 akan berlaku.

Pasal 8.2, setiap kelalaian atas spesifikasi proyek berupa rancangan, jasa atau perlengkapan tidak membebaskan kontraktor untuk menyerahkan rancangan, jasa dan perlengkapan tersebut jika hal tersebut diperlukan untuk menyerahkan proyek yang lengkap, dapat dioperasikan, aman, dan handal yang mampu berproduksi sesuai dengan kualitas dan kuantitas produk yang dijamin.

Baca juga : Gubsu Harus Berani Diskresi Naikan Upah Buruh 13% Tahun 2023, Ini Alasannya

Setiap pengubahan, penambahan atau pengurangan dalam rancangan, jasa atau
perlengkapan yang termasuk dalam Lump Sum Fixed Price yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan proyek tidak dianggap sebagai change order dan tidak akan mengubah harga Lump Sum Fixed Price.

Pasal 8.5, biaya change order sebagaimana dimaksud Pasal 8.4 adalah berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh vendor atau dalam arti lain biaya change order tidak termasuk biaya jasa karena biaya dimaksud sudah termasuk Lump Sum Fixed Price.

Permasalahan tersebut mengakibatkan INL berpotensi terbebani biaya tambahan sebesar Rp48.156.177.889 dan kehilangan potensi memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp2.224.458.728.400. (KRO/RD/TIM)