RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI tidak sesuai atau proper. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.
Baca juga: Bendahara Desa Padomasan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi DD
Rudi mengatakan bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan turut berasal dari institusi negara lain, diantaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya (termasuk OJK) karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkapnya.
Kedepan, pihaknya akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini dimana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya, diberikan ke siapa, itu pasti akan kami cari terus kesana,” papar Rudi.
Disebutkan Rudi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Warga Padomasan Jombang Buka Donasi Pembangunan TPU
Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara tersebut. (KRO/RD)







