RADARINDO.co.id – Sumut : Sebanyak enam orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (27/6/2025).
Enam orang yang diamankan pihak komisi anti rasuah dalam operasi senyap itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kalangan swasta.
Baca juga: OTT di Madina Sumut, KPK Amankan Enam Orang
“Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
Dikatakan Budi, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
“Jadi sejauh ini ada dua kluster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” jelas Budi.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
KPK juga menyegel kantor salah satu perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Baca juga: Kejari Periksa Adik Irwandi Yusuf Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
Kantor tersebut diketahui milik PT DNG, perusahaan yang dikenal bergerak di bidang pembangunan infrastruktur serta proyek komersial berskala besar.
Salah satu proyek yang pernah ditangani perusahaan ini adalah pembangunan jalan Simpang Pagur–Banjar Lancat. (KRO/RD/KP)







