RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur PT Patna tahun 2017, Marwadi Yusuf, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pelaku Usaha Diminta Hentikan Oplos Beras SPHP Jadi Premium
Adik dari eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Therry Gutama, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan diajukan 12 pertanyaan seputar tata kelola dan penyusunan program KEK Arun yang dijalankan oleh PT Patna,” kata Therry, melansir AJNN, Sabtu (28/6/2025).
Secara bertahap, Kejari Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengelolaan KEK Arun. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa, 10 Juni 2025 lalu.
Baca juga: Eks Petinggi BRI Diduga Terlibat Kasus Pengadaan EDC
Penyelidikan difokuskan pada dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran KEK Arun selama periode 2018 hingga 2024. (KRO/RD/AJ)







