RADARINDO.co.id – Makassar : Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BH (50) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui, BH yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) SMAK Makassar itu dilaporkan ke polisi oleh korban yang merupakan seorang pegawai honorer berinisial DA (25).
Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 19
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, untuk perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah naik di tahap penyidikan atau sidik.
Ridwan menjadwalkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap BH pada, Jum’at (28/7/2023). “Baru dilakukan pemeriksaan hari Jum’at, kasusnya sudah naik sidik (penyidikan),” ucap Ridwan, Kamis (27/7/2023) melansir kompas.com.
Ridwan menyebut, dalam tahap penyidikan, kemungkinan BH bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. “Iya (dilakukan pemeriksaan) untuk tersangka,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum korban DA, Yudi Malik meminta polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap BH mengantisipasi perlakuan BH yang bisa saja kembali dilakukan.
Baca juga : Ketua Umum Lantik Pengurus IWOI DPW Sumut dan DPD Asahan
“Harapan kami dengan status yang sekarang ini, pihak Kepolisian lebih objektif dalam menangani perkara ini. Harapan kami beserta korban, semoga bisa dilakukan segera penahanan bilamana penetapan tersangka sudah ditetapkan,” tukasnya. Yudi juga berharap agar BH segera dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya di Sekolah Menengah Analisis Kimia (SMAK) Makassar. “Kami berharap pihak dari SMAK Makassar dengan kementerian segera menonaktifkan pejabat yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” tandasnya. (KRO/RD/KOMP)