Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

144 views

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan seorang pria berinisial D (24) warga Jalan Beting, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai lantaran diduga membobol rumah tetangganya.

Baca juga : PTPN II PKS Pagar Merbau Gelar Syukuran 1 Muharram 1445 H

D nekat membobol rumah tetangganya di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada, Kamis (06/7/2023) lalu.

“Pelaku membobol rumah. Barang bukti yang diamankan dari pelaku, tiga mesin pompa air, mesin parut kelapa, besi bekas kapal, baling-baling kapal, kipas angin, dan beberapa sembako,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung Kapolsek, Sabtu (22/7/2023) melansir tribunmedan.com.


Dijelaskannya bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke lantai dua rumah korban dengan cara membobol dinding kamar korban. “Kalau kerugian diperkirakan sampai Rp 15 jutaan,” ujar Tanjung.

Baca juga : Togar Sirait Resmi Jabat Ketua DPD FPLKP Sumut

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, mengerucut pada nama pelaku D, dan saat dilakukan interogasi, pelaku membenarkan hal tersebut. “Pelaku saat diinterogasi membenarkan bahwa dia yang melakukannya, dan langsung kami ringkus pelaku dari rumahnya,” ujarnya.

Pelaku mengaku, saat melakukan aksinya membobol rumah korban dengan menggunakan linggis. “Dari pemeriksaan, pelaku memenuhi unsur pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KRO/RD/TRB)