Nekat Halangi Pemasangan Pipa, Tiga Pelaku Pemerasan Diringkus

23

RADARINDO.co.id – Pasuruan : Nekat menghalangi pemasangan pipa milik PT Liquefied Natural Gas (LNG) dan melakukan pemerasan di kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tiga orang diringkus Polisi.

Dari tiga pelaku pemerasan, satu orang diantaranya mengaku sebagai pengacara. Modus yang dilakukan untuk pemerasan, adalah menghalangi proses pemasangan pipa dan meminta uang sebesar Rp5 juta. Bahkan, mereka juga mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika tidak memberikan uang.

Baca juga: Terduga Pelaku Penyerangan Polisi Saat Gerebek Narkoba di Medan Ditangkap

“Dari pemeriksaan sementara, satu diantara pelaku pemerasan mengaku sebagai pengacara,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (12/4/2025).

Pelaku berinisial A (50) yang mengaku sebagai pengacara tersebut mengatakan kalau dirinya ahli di bidang hukum dan nekat melakukan tindakan untuk menakut-nakuti pihak perusahaan. Sementara dua rekannya, yakni berinisial S (60) dan F (40), mengaku sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Pasuruan Kota guna pendalaman atas keterangan beberapa saksi. Nanti hasilnya kami sampaikan ke publik,” tambahnya.

Penangkapan tiga pelaku aksi premanisme yang melakukan pemalakan pada perusahaan penyedia gas di kawasan industri PIER tersebut berkat laporan dari pengelola pabrik.

Baca juga: Ngeri, Wanita Tewas Dimangsa Ular Piton Sepanjang 6,5 Meter

Ketiga pelaku dilaporkan melakukan pemerasan pada PT Liquefied Natural Gas (LNG) dengan meminta uang sebesar Rp5 juta ke pihak perusahaan. (KRO/RD/Komp)