RADARINDO.co.id – Sumut : Nekat melawan petugas saat dilakukan pengembangan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), empat orang terduga kurir narkoba terpaksa didor alias ditembak pada bagian kakinya oleh personil Polda Sumut.
Baca juga: Sejumlah Kapolres dan Pamen Jajaran Polda Sumut Dimutasi
Para tersangka terduga kurir narkoba yang dihadiahi timah panas tersebut yakni berinisial SYH (27), HAR (26), FER (48), dan SUR (46). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang digelar pada 17 Juni 2025 lalu.
“Keempat tersangka melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima, Jum’at (27/6/2025).
Pengungkapan kasus berawal informasi terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Sergai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mem-profiling jaringan tersebut.
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Sergai, Selasa (17/6/2025).
“Polisi mendapatkan informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan. Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1,” ungkap Kombes Jean Calvijn.
Kemudian, Polisi menangkap tersangka FER. Setelah itu, polisi menangkap tersangka SUR di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Keempat tersangka dikendalikan oleh tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), salah satunya adalah WN Malaysia. Ketiga buronan tersebut yakni berinisial W, X, dan Y.
“Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y,” ujarnya.
Baca juga: Suami “Loyo”, Istri Jajal “Tombak Sakti” Milik Mantan
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabu kemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas durian, 15 ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam kotak handphone.
Polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 HP, 2 unit sepedamotor, dan 2 unit mobil. Saat ini, para tersangka ditahan di Polda Sumut guna proses hukum lebihlanjut. (KRO/RD/Dtk)







