Nekat Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pegawai Ekspedisi Masuk Penjara

RADARINDO.co.id – Ternate : Nekat nyambi jadi kurir ganja, seorang pegawai jasa pengiriman atau ekspedisi di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MTSN alias TAX, ditangkap polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat 524,6 gram yang dikemas dalam kardus. Akibat kenekatannya tersebut, pelaku bakal lama mendekam dibalik jeruji besi penjara.

Baca juga: Gegara Sengketa Batas Tanah, Kepala Dusun Bacok Warga

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara, berdasarkan label pengiriman yang tertera.

“Berdasarkan label pengiriman, paket berasal dari Medan, Sumatera Utara, dikirim oleh seseorang bernama Ronunbook, dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan,” kata Anita, Sabtu (31/5/2025).

TAX yang bekerja di kantor jasa pengiriman tersebut ditangkap saat berusaha mengeluarkan paket ganja dari gudang tempatnya bekerja.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali membantu mengeluarkan paket ganja atas permintaan seseorang berinisial R, yang kini berstatus buron.

Pada aksi pertama di Februari 2025, TAX mendapat imbalan uang tunai Rp1,5 juta serta 12 sachet kecil ganja. Pada aksi kedua di Maret 2025, ia dibayar Rp1 juta.

Sementara pada aksi ketiga, paket ganja gagal sampai karena tertahan di Jakarta, tetapi TAX tetap menerima ganja sebagai imbalan. Aksi keempat menjadi akhir dari rangkaian kegiatan kriminal pelaku.

Saat mencoba mengambil paket dari gudang, ia telah diintai oleh Satres Narkoba Polres Ternate. Petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat 524,6 gram yang dibungkus dalam kardus.

Baca juga: BPOM Bongkar Produksi Obat Herbal Ilegal

Kardus tersebut dilabeli dengan nama pengirim Ronunbook dan penerima berinisial R. Saat ini, R masih dalam pengejaran dan diduga sebagai otak jaringan pengiriman ganja tersebut.

Akibat perbuatannya, TAX dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (KRO/RD/KM)