RADARINDO.co.id – Jateng : Nekat diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengunjung hotel, empat orang wartawan gadungan ditangkap Polda Jateng. Alhasil, aksi 4 orang yang menyasar para pengunjung hotel tersebut berujung masuk “kandang besi” alias penjara.
“Aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah, mereka buntuti,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jum’at (16/5/2025).
Baca juga: Dua Pekan Operasi, Polda Jatim Amankan 2 Ribu Lebih Pelaku Premanisme
Menurut Polisi, kelompok tersebut berjumlah tujuh orang. Namun saat penangkapan, tiga orang tersangka berhasil lolos, dan hanya empat orang yang tertangkap, Selasa (13/5/2025).
Keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30). Mereka telah melakukan aksinya di berbagai kota di Pulau Jawa.
Untuk kasus di Kota Semarang, lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, korban ketika itu sedang melakukan pertemuan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, Jum’at 14 Maret 2025.
Saat korban kembali ke tempat kerjanya di kawasan Ruko Teras Bali, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, ternyata telah dibuntuti para tersangka dan difoto ketika keluar dari hotel.
“Selanjutnya, tersangka mengikuti korban hingga ke tempat kerjanya. Ketika di tempat kerja, korban ditemui para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik. Korban ketakutan,” terangnya.
Dwi menyebut, korban yang ketakutan akhirnya diperas para tersangka. Mulanya, korban dimintai (dipalak) uang sebesar Rp150 juta. Namun selepas negosiasi, akhirnya korban menyerahkan uang Rp12 juta yang ditransfer ke sebuah nomor rekening.
Sesudah itu, korban memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu 30 April 2025. “Mereka sengaja menargetkan warga ekonomi menengah atas. Jadi korbannya itu ada dari kalangan DPRD, dokter, akademisi, hingga pengusaha,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga tidak mempercayai para tersangka yang berasal dari media Kompas dan Detik. Oleh karena itu Polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan kartu pers dari keempat tersangka yang ternyata berasal dari media Moralitynews, Mata Bidik, dan Siasat Kota.
Ada dua tersangka berasal dari satu media yang sama. “Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar. Media mereka tidak jelas,” bebernya.
Baca juga: Pria Ini Tega Bunuh Kerabat Lantaran Selingkuhi Sepupunya
Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak 2020. Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali, dan Surabaya 2 kali. (KRO/RD/Trb)







