RADARINDO.co.id – Bengkulu : Nekat menyerang anggota Polisi menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau saat terjaring razia Operasi Patuh Nala 2025, seorang pengendara motor berinisial SA (31) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dokter Spesialis Kandungan Diperiksa Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati
Aksi itu terjadi didepan Mapolres Bengkulu Tengah, tepatnya di jalan lintas Kabupaten Bengkulu Tengah-Kepahiang, Senin (14/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah penyidik.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan Undang-Undang Darurat dan melawan petugas dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Kenekatan SA bermula saat petugas menggelar razia lalulintas. Tiba-tiba, pengendara motor tanpa plat nomor melaju kencang menerobos pemeriksaan. Saat dihentikan, SA malah mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan mencoba menyerang polisi.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebelum SA melarikan diri ke area perkebunan warga. Tak lama berselang, ia berhasil diringkus petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SA adalah residivis yang telah enam kali terlibat kasus hukum. Ia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Pelaku merupakan residivis enam kali dengan beberapa kasus. Hasil cek urine, ternyata positif narkoba jenis sabu,” kata Junairi.
Saat ditangkap, SA juga dalam pengaruh minuman keras. Motif penyerangan disebut karena pelaku takut aksi penggunaan narkoba dan kepemilikan kenderaan bodongnya terbongkar.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Pembacok 2 Bidan di Depok
Polisi juga mendapati bahwa motor yang digunakan SA tidak memiliki surat kepemilikan dan diduga hasil curian. Nomor rangkanya tidak terdata di Satlantas.
“Saat dicek, ternyata nomor rangka kenderaannya tidak terdata. Kita menduga motor ini hasil curian. Masih kita kembangkan,” katanya. (KRO/RD/KM)







