Nekat Tanam Ganja di Kolong Rumah, Mahasiswa “Digiring” ke Penjara

RADARINDO.co.id – Bima : Nekat menanam narkoba jenis ganja di kolong rumah panggung miliknya, seorang mahasiswa berinisial MA (25) warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), “digiring” ke balik jeruji besi penjara, Kamis (15/5/2025).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 13 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik. Selain itu, Polisi juga menyita 48 bungkus ganja kering seberat 608,95 gram dan satu bundel ganja seberat 295,53 gram.

Baca juga: Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Penyekapan Intel Polisi

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, menyampaikan bahwa kasus budidaya ganja ini langka karena baru pertama kali terungkap di wilayah hukum Polda NTB.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan modus langka di wilayah hukum Polda NTB, dan terjadi di Bima,” kata Roman, melansir kompas, Sabtu (17/5/2025).

Terungkapnya kasus berawal dari informasi yang disampaikan warga sekitar, terkait adanya kegiatan budidaya ganja oleh MA di kolong rumahnya.

Setelah dilakukan pengintaian hampir satu bulan, Polisi kemudian melakukan penindakan, Kamis (15/5/2025).

Selain barang bukti tanaman ganja dan ganja kering siap diedarkan, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,7 juta dan 2 buah senapan PCP. “Uang ini diduga adalah hasil dari transaksi ganja,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MA sudah dua bulan menjalankan kegiatan budidaya ganja tersebut. Bibit tanaman ini dipesan secara daring kepada salah seorang warga asal Sumatra dengan harga Rp200.000 per batang.

Sementara ganja kering dibeli seharga Rp5 juta, dan pembayaran akan dilakukan setelah barang laku terjual di Bima. “Alasannya menanam ganja ini agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain,” jelasnya.

Baca juga: Nekat Peras Pengunjung Hotel, Empat Wartawan Gadungan Masuk “Kandang Besi”

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)