RADARINDO.co.id – Semarang : Polisi menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS sebagai tersangka kasus penyekapan Intel Polisi saat aksi May Day atau peringatan Hari Buruh di Semarang pada (01/5/2025) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Nekat Peras Pengunjung Hotel, Empat Wartawan Gadungan Masuk “Kandang Besi”
Syahduddi mengatakan, korban membuat laporan ke Polrestabes Semarang setelah dibebaskan massa aksi. Korban juga sempat melakukan visum ke RS Bhayangkara usai insiden.
“Tempat kejadian perkara di Jalan Imam Barjo, Peleburan. Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Pelapor atas atas nama ERF. Laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan anggota Polri,” terang Syahduddi, melansir kompas, Sabtu (17/5/2025).
Menurut keterangan korban, polisi intel itu sempat dipukuli oleh pelaku. Mulanya, ERF mendokumentasikan massa aksi yang melakukan perusakan fasilitas umum di Jalan Imam Barjo.
Kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi. Setelah didekati, ditanyakan apakah yang bersangkutan polisi atau tidak, kemudian langsung dirangkul.
“Kemudian berteriak kepada kawan-kawannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku,” ujarnya.
Korban mengaku mendapat penganiayaan dengan dipukul, disundut rokok, dan disiram cairan serupa tiner. Lalu pelaku disebut mengintimidasi korban sembari melakukan live streaming di Instagram.
“Dengan adanya live di media sosial berita penyanderaan terhadap anggota Polri menjadi viral. Ketika kami menerima informasi itu, kami langsung melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Rektorat Undip selama 4-5 jam, korban dibebaskan dan langsung melakukan visum ke rumah sakit. Pada hari berikutnya, korban melaporkan penyanderaan dan polisi mulai menyelidi para tersangka.
Baca juga: Dua Pekan Operasi, Polda Jatim Amankan 2 Ribu Lebih Pelaku Premanisme
“Dari rekaman CCTV, kamera ponsel, serta keterangan beberapa saksi lain yang kebetulan juga berada di sekitar TKP, mengarah kepada beberapa orang yang diduga menjadi pelaku,” katanya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus intimidasi intel polisi itu. (KRO/RD/Komp)