RADARINDO.co.id-Medan : Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut, secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Realisasi Belanja Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab DS Rp140 Miliar Terindikasi Menyimpang
Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada sejumlah peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.
“Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir tribunmedan, Rabu (17/1/2024).
Meski menyebut total uang yang diminta tersangka, namun Polisi belum menjelaskan berapa peserta yang dimintai uang. Kini, Polisi telah memeriksa 28 orang sebagai saksi.
Baca juga : KPK Diminta Panggil Kepala BKAD Pemkab DS Terkait Realisasi Belanja Rp140 Miliar
Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai, Jum’at (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan warga yang mencurigai adanya pelanggaran seleksi PPPK di Madina. Menyusun laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Dollar Hafriyanto Siregar.
Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/Trb)






