Ngaku Nyesal Tarik ID Istana Wartawan CNN, Biro Pers: Tak Akan Terulang

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus penarikan ID khusus Istana milik wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia, bikin geger publik, khususnya kalangan jurnalis. Sejumlah pihak sangat menyayangkan tindakan Istana yang melakukan hal tersebut.

Pasalnya, hal itu dianggap telah “mengangkangi” keterbukaan dan kebebasan pers, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Polisi Tetapkan Wagub Babel Tersangka Dugaan Penipuan

Teranyar, pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Yusuf Permana, mengaku bahwa pihaknya menyesal telah menarik ID milik wartawan CNN Indonesia itu, dan pihaknya berjanji tidak akan mengulangi kejadian tersebut.

“Kami memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali. Jadi teman-teman yang bertugas di Istana kita memahami bahwa tidak akan ada lagi terulang kembali kejadian ini. Kepala Biro Pers dan Media juga telah menyesal menarik ID teman-teman,” ujar Yusuf di Istana, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Yusuf mengklaim bahwa Biro Pers dalam menjalankan kegiatan sehari-hari sangat menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers. Menurutnya, Biro Pers sangat menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.

“Biro Pers Setpres ini sangat hormati peran jurnalis selaku pilar keempat demokrasi dalam sampaikan berita, selalu akurat, kritis, akuntabel untuk masyarakat Indonesia. Jadi itu yang dapat kami sampaikan. Tetap kita kolaborasi, semangat, dan junjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polairud Kasus Distribusi BBM di Gunungkidul

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (KRO/RD/Komp)