RADARINDO.co.id – Babel : Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penipuan biaya kamar hotel, Kamis (25/9/2025) lalu.
Penetapan tersangka berawal dari laporan seorang mantan manajer hotel di Pangkalpinang, Babel, bernama Adelia, yang menuding Hellyana tidak membayar kamar hotel selama periode Maret 2023 hingga September 2024.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polairud Kasus Distribusi BBM di Gunungkidul
Akibat tunggakan tersebut, Adelia mengaku menanggung biaya sewa kamar dari kantong pribadinya hingga akhirnya melapor ke polisi pada 17 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Hellyana.
Menurutnya, surat pemanggilan sudah dilayangkan dan penyidik tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan. “Benar, Hellyana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilakukan,” ucap Fauzan, dilansir, Senin (29/9/2025).
Sementara, Wagub Babel, Hellyana, mengatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kita hargai pihak kepolisian, aparat penegak hukum, mereka pasti bekerja profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun untuk secepatnya menetapkan saya sebagai tersangka. Saya akan tetap menjalankan amanah sebagai Wakil Gubernur, sambil mengikuti proses hukum dan menunggu putusan pengadilan,” kata Hellyana, Jum’at (26/9/2025) lalu.
Hellyana juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Babel jika kasus tersebut membuat masyarakat terganggu. Hellyana menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi kondusif.
Baca juga: Eks Dirut PT DKB Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank
“Dengan tulus saya memohon do’a dari masyarakat Bangka dan Belitung, agar saya mengikuti proses hukum dengan baik, tetap fokus untuk melayani sebagai Wakil Gubernur. Saya dipilih langsung oleh masyarakat, hati, pikiran dan tenaga saya berikan untuk pengabdian kepada masyarakat Bangka Belitung, jadi mohon dukungan dan do’anya,” ucapnya. (KRO/RD/KMP)







