Ngaku Setor Ratusan Juta ke Petinggi Polres Labuhanbatu, Bandar Narkoba Diperiksa Propam

65

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang tahanan yang merupakan bandar narkoba jenis sabu berinisial E, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, lantaran pengakuannya memberikan setoran sebesar Rp160 juta tiap bulannya kepada petinggi Polres Labuhanbatu.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lapas tempat E ditahan untuk mendengar langsung kesaksiannya. Kedatangan Propam juga untuk mengusut dugaan aliran uang dari bandar narkoba ke personel Polres Labuhanbatu.

Baca juga: Propam Dalami Dugaan Oknum Polisi Polres Labuhanbatu Terima “Upeti” dari Bandar Narkoba

Sejauh ini menurut pengakuan E, uangnya diberikan secara tunai dan ditransfer melalui agen BRI Link. “Informasi yang saya dapatkan ada bukti transfer, ternyata kan gak ada. Adanya menggunakan seperti BRI link. Nah beberapa kendalanya itu, agak sulit, kecuali transfer. Lebih mudah,” ungkap Bambang, Selasa (04/2/2025), melansir tribunmedan.

Pihaknya akan terus mendalami pengakuan E. Selain E, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya yang masih rentetan bandar narkoba, diantaranya salah satu ketua organisasi masyarakat yang sudah ditangkap.

Namun, salah satu ketua Ormas tersebut belum mau memberikan keterangan yang menguatkan. “Kita juga memeriksa terdakwa lain, yang ditangkap kasus pengembangan si E. Dia belum mau memberikan keterangan,” terangnya.

Sementara lanjutnya, personel Polres Labuhanbatu diantaranya Kanit, hingga Kasat Narkoba sudah diperiksa Propam. Namun, Bid Propam belum bisa mengungkap sejauh mana dugaan kasus ini.

Sebelumnya, beredar video memperlihatkan seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial E membeberkan uang setoran bulanan kepada oknum polisi Labuhanbatu.

Dalam narasinya, E meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan tindakan dan membasmi oknum-oknum nakal tersebut agar tidak ada lagi Polisi yang nekat bermain dengan narkotika.

Ia mengaku menyetor uang sebesar Rp160 juta setiap bulannya untuk Polisi di Polres Labuhanbatu. “Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp160 juta setiap bulannya,” ujar E dari balik jeruji sel. (KRO/RD/Trb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini