RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (06/5/2025). “Infonya dijadwalkan begitu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.
Nicke bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Baca juga: Launching Pendataan Pajak Ranmor, Walikota Tanjungbalai: Fokus Tingkatkan PAD
Diketahui, Nicke merupakan Direktur Utama Pertamina yang menjabat saat korupsi ini terjadi, yakni pada 2018-2024. Namun, Kejagung belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Nicke.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, dimana 6 diantaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara, tiga tersangka dari kalangan swasta yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi SMK Kena Tilang, Oknum Satlantas Diperiksa Propam
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS, mencapai Rp 193,7 triliun. (KRO/RD/Komp)







