RADARINDO.co.id-Psp: Sudah dua kali dipenjara dalam kasus narkotika jenis Sabu Sabu (SS) tapi tak membuat jera residivis ganas inisial, RE alias Odeng (38), warga Jalan Teuku Rizal Nurdin, Km 7, Padangsidimpuan, Selasa (9/7/2024) malam.
Baca juga : Pemkab Samosir Salurkan BPJS Gratis
“Dari tersangka, kami menyita barang bukti 13 paket sabu 10,78 Gram,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (10/7/2024) sore.
Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone warna kuning, satu kotak kacamata warna hitam, dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Berdasarkan informasi di Warung di Jln Masjid, Lingkungan II, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kerap terjadi transaksi sabu,” terang Kasat.
Tim Opsnal menangkap RE alias Odeng, tersangka mengaku memperoleh SS dari seseorang yang tidak ia ketahui di mana tinggalnya dengan nama panggilan, P.
Baca juga : Polda Sumut Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu
Kasat memaparkan, tercatat, Odeng sudah pernah tertangkap atas kasus yang sama sebanyak 2 kali, yaitu tahun 2015 dan 2018.
Tersangka, termasuk residivis yang nekat, karena pada 2018, saat petugas hendak menangkapnya, ia berusaha menyerang petugas. Namun, petugas saat itu berhasil melumpuhkan tersangka dengan timah panas alias di dor tapi belum kapok.
Seluruh elemen masyarakat memberi apresiasi dan mendukung Polres Tapsel menumpas habis narkoba di Kota Padangsidimpuan.
“Kami setuju Pengedar SS di dor saja ditempat karena sudah membuat resa dan merusak generasi muda, cocok kam rasa biar kapok,” tegas salah sumber.
(KRO/RD/AMR).