RADARINDO.co.id – Bone : Polisi mengamankan 6 orang pelaku kasus narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dari enam pelaku, dua diantaranya merupakan guru dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal pada 15 Desember 2024, ketika polisi menangkap seorang guru berinisial AR (40) di Dusun Kacimpang, Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, bersama barang bukti sabu. Dari keterangan AR, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemuda berinisial SR (20).
Baca juga: KPK Komit Bakal Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Jatim
“Dari hasil interogasi terhadap oknum guru ini, diperoleh informasi bahwa sabu ia beli seharga Rp 2.600.000 dari seorang pria berinisial GJ,” kata Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, saat menggelar rilis di Mapolres Bone, Jum’at (20/12/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera bergerak dan menggerebek sebuah gubuk ditengah kebun di Dusun Kampung Lampe, Desa Bentengtellue, Kecamatan Amali, dimana mereka berhasil mengamankan SR.
AR mengaku bahwa sebagian sabu yang dibeli diserahkan kepada MA (50), yang diketahui berprofesi sebagai ASN di Kantor Camat Amali. Dari pengakuan SR, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari UM (41). Polisi kemudian mengamankan UM beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, pil ekstasi, dan alat timbangan digital.
UM mengaku membeli sabu seharga Rp148 juta dari GJ (43) di Kabupaten Sidrap. “Jadi sabu tersebut dibeli oleh UM dari GJ, mereka berkomunikasi melalui telepon dan transaksinya dilakukan secara tunai,” jelas Erwin Syah.
Polisi kemudian menggerebek rumah GJ di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Mariotengngae, Kabupaten Sidrap, dan berhasil menangkapnya. GJ berperan sebagai kurir, sementara sumber sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial HR.
Namun, saat polisi menggerebek rumah HR di Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalangbata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, HR sudah melarikan diri. Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sabu seberat 1,2 kilogram di rumah RH (40), yang merupakan saudara ipar HR.
Baca juga: Usut Proyek Dinas PUPR Nias Utara
“Peranan GJ adalah sebagai kurir, dimana narkotika ini bersumber dari HR. Namun, HR tidak berada di rumahnya saat penggerebekan, sehingga tim melakukan penyisiran di sekitar rumahnya dan berhasil menemukan sabu seberat 1,2 kilogram di rumah tersangka lain berinisial RH,” ungkap Erwin Syah.
Erwin menjelaskan bahwa total barang haram yang diamankan mencapai 1.244,11 gram dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. “Jiwa yang diselamatkan dari 1.244,11 gram sabu yang diamankan, jika dalam satu gram dipergunakan lima orang, maka 6.225 jiwa terselamatkan,” rincinya. (KRO/RD/KOMP)