RADARINDO.co.id – Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) komit mengusut tuntas dan mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021–2022.
Teranyar, KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi. Komisi anti rasuah itu menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atas nama MA, R, EP, MK, RS, dan H, semuanya merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Baca juga: Usut Proyek Dinas PUPR Nias Utara
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, untuk sementara ini pihaknya telah menetapkan 21 tersangka. Empat diantaranya diduga sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjutak. Diketahui, Sahat telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Untuk mengumpulkan bukti tambahan, KPK telah menggeledah 10 lokasi, termasuk rumah dan bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Penggeledahan dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024.
KPK juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik seperti dana hibah di Jatim.
Baca juga: Prabowo: Hei Koruptor Kembalikan yang Kau Curi
“Kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini, guna memastikan keadilan dan penegakan hukum. Tersangka harus mengembalikan kerugian negara, apalagi kasus ini sudah menjadi atensi publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan sejumlah tokoh politik penting di Jawa Timur,” tegas tessa. (KRO/RD/An)







