RADARINDO.co.id – Medan : Diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) berinisial TMH, ditangkap personil Polda Sumut.
“Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut,” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (05/3/2025).
Baca juga: Pengadaan Bus Samsat Keliling Bapenda Sumut Diduga Terjadi Mark Up
Yudhi menyebut, TMH melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar.
Saat itu, pelaku mengklaim bahwa proyek itu berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.
Korban yang percaya dengan iming-iming pelaku kemudian menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp1,2 miliar. Namun, selang beberapa waktu, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.
“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap.
“Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka. Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerjasama antara korban dan tersangka,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)