Pengadaan Bus Samsat Keliling Bapenda Sumut Diduga Terjadi Mark Up

41

RADARINDO.co.id – Medan : Pengadaan bus Samsat keliling di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) diduga terjadi mark up. Sehingga, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp5,5 miliar atau Rp5.569.546.101 tersebut, sangat layak untuk diusut.

Proyek pengadaan barang dan jasa dengan Nomor BAST 027/5520.1/PPK/2023 tanggal 23 September 2023 itu, ada ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus Samsat keliling.

Baca juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Laptop Pengadaan Bus Keliling di Bapenda Sumut

Hasil analisis dan pengujian atas dokumen kontrak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan bus Samsat keliling yang dilaksanakan oleh CV MCB dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender itu, diduga ada unsur kesengajaan rekanan melakukan mark up untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Yakni diduga dengan cara merubah spesifikasi laptop dari yang telah dipersyaratkan dalam kontrak kerja tersebut. Dalam hal ini, rekanan bermain licik dengan cara mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

BPK menyebut, terdapat aksesoris bus berupa laptop sebanyak tujuh unit dengan harga sebesar Rp16.892.500 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Sementara berdasarkan kontrak, spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor Core i7 17-1165 GB. Sedangkan, laptop yang diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor Core i5-1235U.

Konyolnya lagi, sesuai hasil permintaan keterangan BPK kepada PPK menunjukkan bahwa pada saat serah terima barang, PPK tidak memperhatikan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak karena dengan spesifikasi laptop prosesor Core i5 sudah cukup untuk menunjang operasional bus Samsat keliling tersebut.

Hal itu disebabkan oleh mantan Kepala Bapenda Sumut, Fadly kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya, dan kurang cermatnya PPK melaksanakan pemeriksaan spesifikasi barang saat serah terima barang.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus Samsat Keliling di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut sebesar Rp41.597.500.

Pada tahun 2023, Pemprov Sumut menyajikan anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp443.423.281.931 dan realisasi sebesar Rp433.303.653.475. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan bus Samsat Keliling pada Bapenda sebesar Rp5.569.546.101.

Hasil analisis dan pengujian atas dokumen kontrak pengadaan bus Samsat Keliling, diketahui beberapa hal sebagai berikut. Nomor dan Tanggal SPK: 027/674/BAPENDASU/2023. Kontrak: Rp5.569.546.101.

Penyedia: CV. MCB. Masa Pelaksanaan : 180 hari kalender. No dan Tanggal BAST: 027/5520.1/PPK/2023, tanggal 23 September 2023. Realisasi Keuangan: 100%.

Hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan bersama PPK, staf Inspektorat, dan penyedia menunjukkan terdapat aksesoris bus berupa laptop sebanyak tujuh unit dengan harga sebesar Rp16.892.500/unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Baca juga: Negara Berpotensi Rugi Rp11,7 Triliun Kasus LPEI, 5 Jadi Tersangka

Berdasarkan kontrak, spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor Core i7 17-1165 GB. Sedangkan, laptop yang diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor Core i5-1235U.

Hasil penelusuran lebihlanjut atas dokumen invoice pembelian laptop tersebut, diketahui harga pembelian laptop dengan spesifikasi prosesor Core i5-1235U sebesar Rp10.950.000/unit. Dengan demikian, terdapat selisih antara nilai kontrak dengan invoice pembelian laptop sebesar Rp41.597.500 (Rp16.892.500 – Rp10.950.000 x 7 unit). (KRO/RD/Tim)