RADARINDO.co.id-Medan: Sejumlah warga Kelurahan Mabar mengaku kecewa karena seng bekas bongkaran kantor Lurah Mabar, diduga dialihkan hak kepada piha lain, Sabtu (06/11/2021) siang.
Sumber warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku aset Pemko Medan. Meski seng bekas namun harus dijaga agar tidak hilang, apalagi sampai dijual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers
Mengalihkan hak tanpa seizin peraturan perundang undangan yang berlaku bisa terkena delik.
“Apalagi sampai dijual belikan kepada pihak lain. Karena itu aset Pemko bukan milik pribadi. Kami akan melaporkan kasus ini ke Walikota Medan”, ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Salah seorang sumber lain menyebutkan seng bekas bongkaran kantor luran lebih kurang 530 meter itu diduga telah dijual kepada pihak lain.
“Makanya kami sangat tidak sependapat jika ada oknum yang berani mengalihkan hak aset Pemko Medan. Apalagi dijualbelikan,” tegasnya lagi.
Lebihlanjut dijelaskan, warga tidak hanya minta bantuan media untuk mempublish tapi akan melaporkan ke Walikota Medan.
Berdasarkan keterangan sumber, bongkaran seng bekas dari kantor Lurah Mabar yang baru saja di direnovasi melalui sumber dana APBD TA 2021, sepanjang 530 meter diduga dijual oknum orang dalam.Hasil penjualan seng konon kabarnya dialihkan untuk membeli cet.
Baca juga : Polairud Polres Lamsel, Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Terendam Banjir
Sumber juga menyebutkan oknum Camat dan Lurah diduga mengetahui pengalihan aset Pemko terindikasi secara illegal.Sementara itu, salah seorang Staf Kelurahan Mabar berinisial SD saat di konfirmasi melalui WA 08529760XXXX belum mau membalas WA.
Sementara itu, oknum Plt. Lurah Mabarm Ir saya dikonfirmasi ke Hp 08216535XXXX mengaku seng bekas dijual untuk beli cet. “Biarkah kuganti aja lah bang. Apa pak camat sudah tahu,” ujarnya bertanya. (KRO/RD/TIM)