Oknum Polisi P3mbunuh Dosen di Jambi Dipecat

RADARINDO.co.id – Jambi : Bripda Waldi, oknum anggota Polisi pembunuh dosen perempuan di Jambi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan Polri.

Baca juga: Pemprovsu Kucurkan Rp652 Juta untuk Rehab Gedung UPTD Pelatihan Kesehatan

Pemecatan tersebut disambut baik oleh keluarga almarhum EY (37). Anis, adik kandung EY, mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Waldi sudah sesuai dengan harapan mereka. “Ya, kalau PTDH, itu yang kami harapkan,” kata Anis, melansir kompas, Sabtu (08/11/2025).

Namun, Anis juga masih berharap agar Bripda Waldi dipidana sesuai dengan perbuatannya. Saat ini, Bripda Waldi jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Proses sidang etik Waldi berlangsung sekira 14 jam di gedung Siginjai Polda Jambi, Jum’at (07/11/2025). Setelah diberhentikan, Bripda Waldi yang keluar dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol tampak tertunduk.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT di Ponorogo

Dia hanya tertunduk, berjalan mengikuti langkah anggota Provost yang mengawalnya dengan ketat menuju ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.

Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. (KRO/RD/Komp)