Operasi Yustisi Gabungan Dikecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

462

RADARINDO.co.id-Kampar : Dengan adanya laporan masyarakat dan warga yang merasa keberatan, adanya Warung remang remang atau Cafe tempat minum minuman yang bisa menimbulkan keramaian dan tidak memiliki Izin, dengan menjual minuman, baik itu minuman biasa atau minuman yang berjenis Alkohol yang berusaha diwilayah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Baca juga : Peringatai HCTPS se-Dunia, Bunda PAUD Mendorong Masyarakat Terapkan Hidup Sehat Sejak Dini

Turun dalam Operasi Yustisi ini, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar H. Nurbit SH, MH, Sekretaris Sat Pol PP Ahmad Zaki MM, Kabid Gakda DT. Sawit, Kabid SDA Rusli Hasim, Kabid Trantib Hamdanis, Kadi OPS Mardianto SE, Kasi Penyidik PPNS Julhendri SE, Kanit Intel Saprianto SE, dan dari BKO Kodim 0313/KPR, Personil Polres Kampar, serta anggota Sat Pol PP Kampar.

Sementara dari Tim Yustisi kecamatan Siak Hulu, Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si, Danramil 06/SH Kapten Arh. Irwanto, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH beserta Personil anggota, Kasi Trantib Siak Hulu Feri Rinaldi S.Sos, Danru Pol PP Yurizal. N serta anggota BKO Pol PP Siak Hulu.

Titik sasaran Desa Pandau Jaya Keseluruh jenis usaha Warung remang remang dan Cafe tanpa Izin yang dikelola warga dilakukan penertiban. Kamis (21/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib.

Forkopimcam Siak Hulu melalui Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si mengatakan, sebelum digelar Operasi Yustisi ini. Kami pihak Forkopimcam Siak Hulu, sudah berulang kali menghimbau dan memanggil pemilik warung untuk diberikan penegasan, agar warung remang remang dan Cafe yang tidak memiliki Izin agar segera menutup usahanya,” tegas Camat.

Hari ini kami lakukan Operasi Yustisi didalam rangka penertiban dan dilakukan penyegelan, karena Izin usaha warga tersebut dinyatakan tidak memiliki izin yang sah. Tidak ada terkecuali bagi pemilik usaha, bagi yang tidak memiliki Izin agar menutup usahanya. Dan apabila ada yang membangkang akan kami tidak tegas,” ucap Ramat Fajri.

Baca juga : Menteri Sosial Apresiasi 105 Penyandang Disabilitas Tampil Sambut Delegasi HLIGM APDPD 2022

Selaku pimpinan Komando, Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit SH, MH mengatakan, Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Kami Tim Yustisi melakukan penegakan Peraturan Daerah sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor : 331-1-106/1/2022 tanggal 23 Januari 2022 Tentang Tim Penegakan Peraturan Daerah/Tim Yustisi Kabupaten Kampar.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 8 Tahun 2007 Tentang Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor : 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. ” Siapapun membuka usaha Warung ataupun Cafe tanpa memiliki Izin dalam Operasi Yustisi ini akan kami lakukan penyegelan dan sekaligus kami akan mengamankan barang bukti,” tegas Nurbit

Berhasil dalam Operasi Yustisi ini, dari tiga warung diamankan. Warung Nisa Siahaan 22 botol BIR dan 1 Jiregen Tuak serta 1 perangkat Soun Sistim, Warung Daud Ritonga 11 botol Bir Hitam, 8 botol Bir putih, Tuak 1 Jiregen, 1 unit Ampli Soun Sistem, Warung Sinaga dilakukan penyegelan karena pemilik tidak ada ditempat. (KRO/RD/SM)