RADARINDO.co.id – BELAWAN : Pihak Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Cabang Belawan akan merazia sejumlah pemukiman warga diatas bantaran sungai Deli, Jalan Pulau Mega Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Pasalnya, menurut Kepling II, warga yang tinggal di lokasi tersebut diduga mencuri arus listrik.
Baca juga : Demi Perjuangkan Hak Pekerja, Hotbinner Silaen Maju Jadi Caleg dari Partai Buruh
Kepala Lingkungan II, Jalan Pulau Mega, Belawan Bahari, Ramlan, mengatakan bahwa lokasi pemukiman warganya yang berada diatas bantaran Sungai Deli harus diberi sanksi tegas oleh pihak PLN Belawan karena dianggap meresahkan seperti berpotensi terjadinya peristiwa kebakaran.

“Lokasi itu telah beberapa kali dilakukan pemutusan arus oleh pihak PLN Belawan, namun setelah diputus masih saja ada warga yang berani menyambung listrik kembali, warga yang nakal itu harus benar-benar diberi sanksi tegas sebagai efek jera,” ujar Ramlan, Jum’at (20/21/2023).
Baca juga : Pj Gubernur Sumut Beri Penghargaan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim
Salah seorang warga bernama Masul Nasution, mengatakan bahwa dirinya siap mendukung Ramlan selaku Kepala lingkungan II untuk melakukan penertiban. Bahkan dirinya telah membuat laporan ke PLN Cabang Belawan, Jumat (20/10/2023). Masul berharap agar Ramlan juga melakukan pendataan bagi warganya yang tinggal di jalur hijau. Menurut Masul, sebagian warga yang tinggal diatas benteng lingkungan II tersebut, bukanlah warga domisili.
Dari keterangan pihak PLN Cabang Belawan, saat ini telah menerima laporan warga yang nantinya akan di proses untuk dilakukan penertiban melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Laporan warga terkait adanya pencurian arus di pemukiman bantaran Sungai Deli Jalan Pulau Mega Lingkungan II, Belawan Bahari, akan segera kita proses,” ujar Anggun, selaku Unit Pelayanan. (KRO/RD/Tim)