RADARINDO.co.id – Medan : Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Medan TA 2021, 2022, dan 2023, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan data yang diterima RADARINDO.co.id secara tertulis dari masyarakat menyebutkan, realisasi pendapatan PPJ miliaran rupiah diduga tidak masuk kas dari aktivitas operasional 31 Desember 2021 dan 2022.
Sesuai Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, mengatakan bahwa objek PPJ dipungut pajak atas setiap pengguna tenaga listrik. Tarif PPJ ditetapkan diantaranya golongan industry, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3%. Rumah tangga sebesar 7,5%, bisnis 10%, sosial dan pemerintah 0%, dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.
Baca juga: Pembangunan Gudang PT PGEI di KIM 4 “Kangkangi” UU K3
Realisasi pendapatan TA 2021 sebesar Rp5.023.080.346.608,29 dan tahun 2022 sebesar Rp5.449.340.586.722,85. Pendapatan laporan realisasi anggaran adalah penerimaan pendapatan daerah yang diterima BUD dan telah disetorkan ke RKUD, diterima oleh bendahara penerimaan. Sedangkan realisasi pendapatan pajak daerah TA 2022 dan TA 2021 sebesar Rp1.495.751.738.668 dan tahun 2022 sebesar Rp1.961.927.116.116.
“Realisasi pendapatan pajak daerah LRA pada PPJ tahun 2021 sebesar Rp280.133.985.498 dan tahun 2022 sebesar Rp303.903.548.089. Serta realisasi pendapatan PPJ TA 2023 sebesar 320.947.657.428. PPJ yang dibayarkan UP3 PLN Medan ke Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan berapa,” ujar sumber lagi.
Sedangkan disebutkan pada arus masuk kas dari aktivitas operasi TA 2022 sebesar Rp5.449.340.586.722,85, dan TA 2023 sebesar Rp5.802.580.478.749,50. “Artinya, PPJ Kota Medan selama 3 tahun diduga tidak masuk arus kas realisasi pendapatan,” tegas sumber.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM
Lebihlanjut dikatakan sumber, atas pungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan SSPD, dimana sesuai BAB X Pembukuan dan Pemeriksaan Pasal 30 (1), Walikota berwenang melakukan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perpajakan Daerah.
Dengan tidak masuknya PPJ ke arus kas pendapatan daerah, terindikasi terjadi selisih laporan keuangan ratusan miliaran rupiah setiap tahun. Sayangnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau Badan Pendapatan Kota Medan, maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, terkesan menghindar serta enggan memberikan jawaban atas surat konfirmasi RADARINDO.CO.ID tertanggal 24 Oktober 2024. Hingga berita ini dilansir, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, belum bersedia memberikan tanggapan. (KRO/RD/TIM)