RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama operasi (KSO) mitra dalam pengelolaan kebun sawit sitaan negara dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Pakar hukum kehutanan, Sadino mengingatkan, langkah KSO ini harus lebih hati-hati, terutama pada program strategis nasional (PSN), seperti pemenuhan bahan baku biodiesel.
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Digugat
Sadino mengatakan, mitra yang dipilih tidak boleh hanya mengejar keuntungan sesaat, tetapi harus benar-benar memahami tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
“Perkebunan sawit memerlukan mitra yang tidak hanya bisa memanen tandan buah segar (TBS), tetapi juga mengerti bagaimana mengelola kebun dengan baik. Perawatan yang ketat menjadi kunci agar produktivitas sawit tetap terjaga,” jelas Sadino kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, dampak jangka panjang bisa sangat serius jika operator KSO hanya fokus pada panen tanpa perawatan standar.
“Produksi pasti akan turun. TBS yang baik hanya bisa dihasilkan dari penerapan agronomi yang benar pada setiap tahap. Kalau mitranya tidak paham, kebun justru akan hancur,” kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Jika pengelolaan kebun sawit rusak lanjutnya, maka PSN seperti biodiesel juga terancam. Saat ini kebun-kebun yang diserahkan kepada Agrinas berada di lokasi terpencar. “Bahkan ada yang belum clear secara hukum. Kondisi ini menuntut penanganan yang benar-benar cermat,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, negara telah menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektare lahan sawit dari 3,7 juta hektare yang dinilai melanggar aturan.
Pelanggaran yang terjadi mulai adanya kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan berapa luas perkebunan yang dimiliki, tidak mau datang ketika dipanggil BPKP hingga ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dilaksanakan.
Baca juga: Aset Kripto Berpeluang Jadi Agunan Pinjaman di Indonesia
Penertiban jutaan lahan tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pengelolaan lahan sawit tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN.
Sadino mengingatkan investasi sawit berbeda dengan tambang. Kebanyakan kebun saat ini sudah memasuki masa replanting. Untuk menjaga produktifitas sawit memang membutuhkan biaya yang tidak murah termasuk untuk replanting. Karena itu, kepastian usaha, kepastian lahan dan jaminan investasi perlu menjadi perhatian utama. (KRO/RD/SI)







