Pangulu Terpilih di Gunung Malela Dikutip Rp12 Juta untuk Pelantikan

132

RADARINDO.co.id – Gunung Malela : Pangulu atau Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mengaku dikutip dana sebesar Rp12 juta/orang untuk biaya pelantikan.

Baca juga : Bupati Humbahas: Kepala Sekolah Ikut Berperan Turunkan Stunting

Salah seorang pangulu terpilih yang tidak mau disebut namanya kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, Senin (06/5/2023) mengaku bahwa mereka diminta uang partisipasi sebesar Rp12 juta/orang oleh Camat Gunung Malela yang saat itu dijabat oleh RGS.

Menurutnya, sebelum dikutip uang tersebut mereka diundang untuk datang ke kantor Camat Gunung Malela. Disebutkannya bahwa saat itu ada 12 orang pangulu se-Kecamatan Gunung Malela datang memenuhi undangan yang turut dihadiri Camat Gunung Malela RGS, Sekcam SU, dan Kasi Pemerintahan SS itu.

“Pada hari Kamis 01 Juni 2023, kami ada 12 orang pangulu diundang di kantor camat. Dalam pertemuan itu, kami diminta Camat untuk memberikan biaya partisipasi pelantikan sebesar Rp12 juta. Kata Camat, uang itu diminta atas perintah dari dinas,” ungkapnya.

Diakuinya bahwa uang sebesar itu sangat memberatkan mereka. Pasalnya, mereka masih butuh banyak uang untuk keperluan usai pelantikan, seperti gelar syukuran dan lainnya. “Namun, kami mau membayar jika permintaan itu di angka Rp5 juta kebawah. Intinya, kami seluruh pangulu di Kecamatan Gunung Malela, keberatan atau tidak setuju jika pihak Kecamatan Gunung Malela tetap meminta uang sebesar Rp12 juta,” tukasnya.

Baca juga : PTPN 3 Sisumut Dukung Turnamen Kapolres Labusel Cup I

Terkait hal itu, Camat Gunung Malela, RGS saat dikonfirmasi via sambungan seluler, hanya menjawab singkat. “Dalam pelantikan Pangulu tidak ada kutipan biaya,” tulisnya.

Sementara, Kepala Bidang DPMPN, Kennedy Silalahi dan Kepala Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) terkait isu dugaan kutipan uang partisipasi pelantikan, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/RUD)