Pedagang Sayur Tewas Dicekik Selingkuhan Usai Hubungan Badan

102

RADARINDO.co.id – Lamongan : Seorang wanita pedagang sayur berinisial IS (37), tewas setelah dicekik pria diduga selingkuhannya berinisial DAR Desa Purwokerto, Ngimbang, Lamongan beberapa waktu silam.

Awalnya, korban mengajak DAR bertemu untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri dengan iming-iming akan memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada pelaku. Lantaran tergiur akan mendapat uang tersebut, pelaku pun menyetujui ajakan korban untuk melakukan hubungan intim.

Baca juga : Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jauhi Narkoba

Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk di Desa Manungrejo untuk melakukan hubungan badan. Usai bersetubuh, korban IS lantas merogoh dompetnya dan memberikan uang Rp 100 ribu ke pelaku.

Karena tak sesuai dengan yang dijanjikan korban yakni Rp 500 ribu, DAR lantas protes kepada korban. “Lho kok seratus ribu. Katamu lima ratus ribu,” kata DAR kepada korban saat itu.

Korban kemudian menjawab bahwa uang Rp 100 ribu pemberiannya itu sudah banyak. Korban lalu membandingkan pria lain yang berhubungan badan dengan dirinya biasanya hanya diberi sedikit.

Mendengar itu, pelaku bertambah emosi lantaran merasa kasih sayang korban telah terbagi dengan laki-laki lain. “Pacar yang mana?. Katanya cuma aku saja,” ujar DAR.

Kemudian, korban menyebut satu persatu pria yang dikencaninya, diantaranya berinisial PA. Tak ayal lagi, pelaku langsung naik pitam dan langsung mencekik leher korban hingga tewas dalam keadaan tanpa busana.

Setelah memastikan Iswatun tewas, DAR kemudian mengangkat tubuh IS keluar dari gubuk dan menaruhnya di tumpukan jerami. Kemudian, pelaku kembali ke gubuk untuk mengenakan pakaiannya dan membawa tas milik IS yang berisi uang Rp 1,3 juta, kalung, handphone, dan sepedamotor milik korban.

Sampai di Ploso, Jombang, pelaku membuang ronjot atau rengkek yang ada di motor korban yang biasa dipakai untuk berjualan sayur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mencoba mengirim SMS secara acak ke sejumlah nomor kenalan korban.

Mayat IS kemudian ditemukan oleh warga hingga bikin geger warga setempat. Selanjutnya polisi datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Polisi sempat menemui kendala dalam mengungkap kasus pembunuhan itu. Meski demikian, akhirnya tabir kematian IS terungkap.

Baca juga : Pengurus DPW IWO-I Aceh Dilantik

Polisi menangkap DAR di Desa Kecubung, Kecamatan Pare, Nganjuk saat hendak mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas dan selanjutnya digelandang ke Polres Lamongan. Dihadapan penyidik, DAR mengakui telah membunuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan divonis hukuman selama 15 tahun penjara. (KRO/RD/AKTV)