RADARINDO.co.id – Brebes : Dugaan korupsi modus kredit fiktif yang dilakukan oknum karyawan BUMN lembaga keuangan non bank di Brebes, Jawa Tengah (Jateng), hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp754 juta, terungkap.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Pelabuhan Sampit
Kajari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, ada sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 3 tiga bulan, sejak Juli hingga September tahun 2024.
Yakni, melakukan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk Kredit Cepat Aman (KCA) Aktif, penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada skim gadai produk KCA.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin,” kata Yadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin (16/6/2025).
Pihaknya masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka, serta menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan rersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.631.281,” sebutnya.
Yadi memastikan, tidak ada nasabah yang dirugikan. Pasalnya, kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak ada barang jaminan nasabah.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Jumbara V di Langkat
“Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HS yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes, terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (KRO/RD/KP)







