Medan  

Pejabat BTN Medan Jadi Tersangka Kredit Macet Rp39,5 Miliar Berkeliaran

RADARINDO.co.id-Medan: Dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) di PT. BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 Miliar menjadi sorotan publik.

Dimana pihak Kejari Medan, kabarnya melimpahkan berkas oknum Notaris Elviera sebagai tersangka dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga : Kepala UPT SMPN 1 Siak Hulu Kampar Lantik Penggalang Gerakan Pramuka Gudep

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasipidsusnya, Agus Kelana Putra SH MH kepada wartawan saat dikonfirmasi Selasa Saat dikonformasi Selasa (17/05/22).

Ia membenarkan, saat ini tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka.

Pasca penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap) Elviera seorang oknum notaris/PPAT PT. BTN Cabang Medan dari penyidik Kejatisu kepada Penuntut Kejari Medan pada 27 April 2022.

“Tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ujarnya singkat.

Guna memudahkan proses pengusutan perkaranya maka tersangka Elviera dititipkan di Rutan Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan.

Dikatakan Agus bahwa penyidik Kejatisu menetapkan Elviera terkait posisinya selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi diduga merugikan negara sebesar Rp39,5 Milyar.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit.

Serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).

Dari kelima tersangka hanya, CS yang ditahan dalam perkara lain. Sedangkan keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa para tersangka, meskipun seusai pemeriksaan tidak dilakukan penahanan, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka dalam kasus korupsi lainnya.

Penyidik menilai ke 5 tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

BTN merupakan pemberi atau penyalur Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.

Pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Salah seorang sumber kompeten yang tidak mau disebutkan namanya menilai adanya tersangka utama masih berkeliaran, karena belum ditahan terkesan menyimpan teka-teki.

“Ini sangat aneh, padahal pihak penyidik telah menetapkan mereka pejabat BTN sudah sebagai tersangka tapi kenapa belum ditahan,” ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya pada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Baca juga : Walikota Psp Hadiri Wisuda Sarjana ke 47 UAR

Pria yang mengaku bekerja di Bank plat merah itu menyesalkan aturan hukum yang diterapkan penyidik karena terkesan ada pilih kasih.

“Sedangkan oknum notaris yang notabene bekerja sesuai perintah Bank, terlebih dahulu di P21 kan. Ada apa dengan kasus kredit macet ini,” ujarnya dengan tegas.

Hingga berita ini dilansir, Kepala BTN Medan maupun Kepala Kejaksaan Negeri Medan belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/AKTUAL)