HUKUM  

Pejabat Pemko Semarang Setor Rp3 Miliar ke Suami Mbak Ita Lantaran Diancam “Sikat”

RADARINDO.co.id – Semarang : Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.

Baca juga: Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Pengadaan EDC

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (09/7/2025) itu, Binawan mengungkapkan bahwa dirinya pernah diancam akan dimutasi oleh Alwin Basri jika tidak menyetorkan uang. “Kalau macam-macam tak sikat tak pindah,” ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Binawan mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Alwin Basri, yang berasal dari ‘iuran kebersamaan’ pegawai Bapenda Kota Semarang. “Ada empat kali Pak Alwin, total Rp1 miliar,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Binawan juga menyatakan bahwa Alwin meminta uang hingga Rp3 miliar menjelang akhir tahun 2023 dengan alasan untuk mendukung pencalonan Mbak Ita.

“Pak Alwin minta Rp3 miliar sampai akhir 2023, untuk kepentingan politik beliau dan pencalonan Bu Ita,” jelasnya.

Binawan menambahkan bahwa Kepala Bapenda Kota Semarang pada saat itu telah menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut. Namun, Alwin Basri tetap memberikan ancaman. “Pak Alwin mengatakan jika tidak menyerahkan sudah ada pengganti dari provinsi,” tuturnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima uang dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp3,8 miliar.

Sedangkan suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima uang serupa hingga Rp1,2 miliar. (KRO/RD/Komp)