RADARINDO.co.id – Bengkulu : Lima pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengaku menyetor uang kepada eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, lantaran tekanan.
Hal tersebut terungkap pada sidang kasus pemerasan dengan terdakwa eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (14/5/2025). Dalam sidang itu, lima pejabat Provinsi Bengkulu memberikan kesaksian terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota, Lisa Rachmat Dicecar JPU Kasus Zarof
Kelima pejabat yang dihadirkan sebagai saksi adalah Saidirman selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Syarifudin selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eri Yuliah Hidayat selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB).
Selain itu, Heru Susanto selaku Kepala Inspektorat, dan Jaduliwan selaku Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam kesaksiannya, para pejabat tersebut mengaku telah menyumbang sejumlah uang untuk membantu pemenangan Pilkada gubernur yang diikuti oleh Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024. “Saya membantu Rp200 juta karena diminta,” ungkap Syarifudin.
Eri Yuliah Hidayat juga menyatakan menyetor Rp50 juta, sementara Jaduliwan memberikan Rp150 juta. Sedangkan, Heru Susanto menyumbang Rp40 juta, dan Saidirman memberikan Rp150 juta.
Para saksi menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh perintah, loyalitas kepada pemimpin, serta tekanan karena ditagih berulang kali. Sebagian besar dari mereka menegaskan bahwa uang yang disetor merupakan uang pribadi.
Sidang kali ini merupakan tahap keempat, dengan tiga sidang sebelumnya fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Berdiri Diatas Lahan Eks HGU, PTPN I Bakal Surati Pemilik SIL
Sebelumnya, Rohidin Mersyah bersama Sekdan Isnan Fajri dan Efriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung pemenangan Pilkada gubernur 2024. (KRO/RD/Komp)