Pekerja PT. BSA Gabion Belawan Diduga Belum Didaftarkan Ke Disnaker Sumut

708

RADARINDO.co.id-Belawan: Pekerja atau karyawan PT. BSA yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, diduga belum didaftarkan para pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini terungkap saat perbincangan media ini dengan salah seorang personil Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut yang tidak bisa disebutkan namanya, pada Kamis, 21 September 2023.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke PT. BSA atau yang sering disebut Gudang Kelong di Gabion Belawan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan permasalahan ketenagakerjaan dan mendapati ada temuan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Gudang Kelong.

“Kami sudah turun kesana dan ada temuan. Sekarang masih kami proses”, ujarnya. Selain secara lisan, juga tertulis sebagaimana surat dari Disnaker Sumut yang diterima media ini Nomor 500.15.201/1.532-7/DIS NAKER/IX/2023 tanggal 4 September 2023 yang ditandatangani oleh Kadis Naker Sumut, Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si dengan Perihal Informasi Hasil Pemeriksaan terhadap PT. Belawan Samudera Abadi.

Terpisah, seperti yang terpantau media ini, Gudang Kelong yang letaknya berada di pinggiran laut yang sehari-hari bergerak di bidang usaha jasa penambatan kapal-kapal perikanan serta penjemuran ikan teri, diduga ada mempekerjakan puluhan orang tenaga kerja (sekitar 60 orang). Baik pekerja di gudang itu sendiri maupun pekerjanya di kapal ikan atau yang biasa disebut anak buah kapal (ABK).

Seorang sumber yang sehari-harinya hilir mudik di seputaran Gabion mengatakan bahwa Gudang Kelong menjadi tangkahan (tempat sandar kapal bongkar muat ikan) sebanyak sekitar 40-an kapal penangkap ikan.

Sementara bos Gudang Kelong sendiri yang disebut-sebut bernama Aci, dikatakan ada memiliki sekitar 5 unit kapal perikanan.

“Kalau gak salah di Gudang Kelong itu ada sekitar 40 kapal yang mangkal disitu. Sementara kalau kapal milik bos nya Gudang Kelong yang bernama Aci itu, ada sekitar 5 unit”, ujarnya.

Ia lalu mengatakan 1 kapal perikanan mempekerjakan sekitar 10 sampai 11 orang ABK. Dan ada juga yang jumlah ABK-nya sekitar 20-an orang, tergantung jenis kapalnya. Artinya, pekerja di Gudang Kelong yang bekerja untuk PT. BSA ada sekitar 60-an orang.

“Kalau kapal Pukat Katrol (Pukat Harimau) ABK-nya ada 10 sampai 11 orang. Sementara kalau kapal Pukat Teri berjumlah sekitar 20-an orang”, ujar sumber yang pernah menjadi tekong kapal ikan via telepon Sabtu (23/09/2023) pagi.

Sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
Dimana juga disebutkan jika sebuah perusahaan ada mempekerjakan lebih dari 10 orang tenaga kerja wajib melaporkan ke Disnaker Sumut.

Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran UU No. 7 tahun 1981 di PT. BSA atau yang biasa disebut Gudang Kelong, para pihak yang terkait dengan gudang itu tidak bersedia dikonfirmasi pada Sabtu siang.

“Coba abang tanya sama Menejer Niki aja ya”, ujar seorang pengurus gudang yang biasa disapa Keong via HP.

Sementara Niki yang disebut-sebut sebagai Menejer di Gudang Kelong mengatakan, “Saya enggak bisa berbicara dengan wartawan bang. Untuk itu kita gak bisa kasih info”, ujar Niki singkat dan langsung menutup telpon. (KRO/RD/Ganden)