Hukum  

Pembahasan Pengadaan Chromebook Dinilai Tak Lazim, Peserta Rapat Harus Pakai Headset

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, rapat pembahasan pengadaan laptop berbasis Chromebook, tidak lazim. Pasalnya, para peserta rapat diharuskan memakai headset. Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Baca juga: APH Didesak Usut Dugaan Mark Up di Dua UPT Dinas SDABMBK Medan

“Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/1/2026).

Terungkap, rapat tersebut dilaksanakan pada 6 Mei 2020 dan diikuti oleh Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief alias Ibam, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno.

Dalam rapat itu, Ibam diminta untuk mempresentasikan soal pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome.

“Pada rapat zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off, kecuali Ibrahim Arief alias Ibam, dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam,” lanjut jaksa.

Pada rapat itu, Ibam menjelaskan beberapa topik yang pada intinya menyebutkan, Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform.

“Kemudian terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘Go Ahead with Chromebook’,” ungkap jaksa.

Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan pada identifikasi kebutuhan.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Ditengah Misi Kemanusiaan, Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Sederhana

Pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk CDM atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Dua produk ini juga telah dinyatakan gagal dan tidak lulus uji coba yang dilakukan Kemendikbud masa Muhadjir Effendy pada tahun 2018.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. (KRO/RD/KP)