Pembangunan IPAL Domestik Berbiaya Rp1,3 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

67

RADARINDO.co.id – Psp : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melakukan gelar perkara penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 berbiaya Rp1,3 miliar, di aula Kantor Kejari Padang Sidempuan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Letak Batu Pertama Pembangunan Satpas SIM

Pembangunan IPAL Domestik Tahun Anggaran 2020 tersebut, berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang terletak di Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.

Gelar perkara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Manullang, SH, MH,  didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, SH, MH dan sejumlah Jaksa penyidik pada Kejari Padang Sidempuan.

“Kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara TA 2020 di Kota Padang Sidempuan telah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH MH, Kamis (25/5/2023).

Disebutkannya, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan Tipikor berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Penyelidikan Kejari Padang Sidempuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023 dan Nomor: PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

“Dari hasil gelar perkara tersebut di dapatkan kesimpulan bahwa Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga dengan demikian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprint Penyidikan Kejari Padang Sidempuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023,” terangnya.

Baca juga : Bambang Pardede Disarankan Laporkan Gubsu Terkait Pencopotan Kadis PUPR

Yunius Zega memaparkan, peristiwa tipikor terjadi pada tahun 2020 di Dinas Lingkungan Hidup Sumut, untuk melaksanakan kegiatan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan dengan anggaran sebesar Rp1.350.000.000,00.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp414.100.000,00,” sebutnya. (KRO/RD/AMR)