RADARINDO.co.id – Karimun : Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi perumahan yang ada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), banyak ditemukan yang tak sesuai persyaratan, sehingga dianggap melanggar peraturan.
Baca juga: Disebut Proyek Gagal, Rehabilitasi KRIS RSUD Batu Bara Disorot Kejatisu
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang tata ruang yang menekankan setiap pembangunan perumahan, Develover perumahan diwajibkan menyediakan 30% dari luas lahan untuk RTH.
Namun, sepertinya pihak Develover “tak peduli” dengan adanya Perpres tersebut. Pasalnya, masih banyak ditemukan RTH yang dibangun di lahan sangat kecil dan sempit, hingga nyaris tak memiliki fasilitas.
Bahkan, tempat pembuangan air limbah penghuni perumahan dan parit pembuangan air hujan juga sangat kecil. Dipastikan, tak akan dapat menampung air limbah serta air hujan yang turun. Sehingga bakal menggenangi lingkungan perumahan tersebut.
Hal itu diungkap sumber yang tidak mau disebut namanya kepada media, Sabtu (18/1/2025). Atas dasar itu, sumber meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar lebih selektif memberikan rekomendasi perizinan kepada pihak Develover.
Tah hanya itu, pihak terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan, sehingga kedepannya pembangunan perumahan di Kabupaten Karimun bisa lebih maksimal.
Baca juga: APH “Tutup Mata”, Mafia BBM Bebas Operasi di Perairan Karimun
“Kita minta Pemkab Karimun bisa lebih selektif dalam pemberian rekomendasi untuk perizinan serta pengawasan, apakah sudah sesuai persyaratan yang diajukan dengan yang sebenarnya,” ucapnya. (KRO/RD/Tim)