Pembunuh Dosen UIN Terancam Hukuman Mati

84

RADARINDO.co.id – Jateng : Kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, menggegerkan warga perumahan Graha Tempel di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023) lalu.

Jasad Silviani awalnya ditemukan oleh seorang mandor tukang bangunan yang dipercayai oleh pemilik rumah untuk merawat rumah tersebut. Atas penemuan jasad tersebut, Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Hanya dalam beberapa hari, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap.

Baca juga : Pasangan Sejoli Kepergok Mesum di Kuburan Cina

Melansir tribunmedan.com, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap pada, Jum’at (25/8/2023). Pelaku adalah seorang kuli bangunan yang sedang melakukan renovasi di rumah Silviani di Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo, berinisial DF.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Pada konferensi pers di Polres Sukoharjo, pelaku membeberkan motifnya hingga dia tega menghabisi nyawa Silviani.

DF mengaku sakit hati karena dituding tukang amatir ketika Silviani meninjau rumah yang tengah dikerjakan pelaku. “Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut, pelaku DF, bersama rekan kerjanya tiga orang,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Saat itu lanjutnya, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku. Setelah mengecek, korban menuding DF seperti tukang amatiran.

Ternyata, ucapan tersebut kemudian membuat DF merasa sakit hati karena merasa dirinya sudah bekerja dengan baik. Rasa dendam pun muncul di benak pelaku dan ingin melampiaskannya dengan cara menghabisi nyawa korban.

Baca juga : Bupati Samosir Saksikan Pelaksanaan SMI 2023

Selain membunuh, pelaku juga menguasai harta korban, diantaranya berupa HP, laptop, dan uang tunai. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati.

“Terancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” ungkap Sigit. (KRO/RD/TRB)