RADARINDO.co.id – Tegal : Ratusan massa menggelar aksi demo didepan gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Jum’at (04/7/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah tegas memecat anggota dewan berinisial NF yang dinilai banyak melanggar kode etik.
Baca juga: Terkait OTT Kasus Proyek Jalan di Sumut, Kantor PT DNG Digeledah KPK
Mulai dari dugaan keterlibatan NF dalam proyek City Walk Jalan Ahmad Yani yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hingga dugaan keterlibatan dalam pemberangkatan haji non prosedural atau illegal.
Koordinator aksi, Edy Kurniawan, menyebut aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada BK agar terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait NF.
“Mendesak BK memberikan sanksi kepada NF berupa pemecatan karena terlibat kasus haji non prosedural. Kami juga menyayangkan penggunaan gedung paripurna untuk haji non prosedural,” teriak Edy dalam orasinya.
Sejumlah aktivis dibawah komando Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), juga secara bergantian menyampaikan orasi. Salah satu ativis bernama Fauzan Jamal menegaskan bahwa NF adalah perwakilan rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun disebut sangat tidak amanah.
“Sudah selayaknya, BK memecat NF dari keanggotaan DPRD. Karena, selain mencemarkan nama baik masyarakat yang diwakilinya, juga mencoreng marwah lembaga DPRD,” kata Fauzan.
Fauzan memaparkan banyak hal yang dilakukan oleh NF yang dianggap mencoreng marwah partai dan marwah lembaga DPRD, diantaranya terkait dengan keterlibatannya dalam proyek APBD dan pemberangkatan calon haji non prosedural.
“Sesuai aturan yang ada, BK dapat melakukan pemberhentian terhadap keanggotaan DPRD meskipun kenderaan partainya tidak melakukan tindakan apapun,” kata Fauzan.
Baca juga: Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan EDC
Sementara, Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono, saat menemui massa aksi, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penanganan terhadap kasus yang menjerat NF. Namun, belum menjatuhkan hukuman terhadap NF.
“Kami masih berproses menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib NF hingga sekarang,” ungkap Triono. (KRO/RD/KP)







