RADARINDO.co.id – Jateng : Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto membubarkan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pembubaran itu terkait kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelola oleh perusahaan tersebut dan menyeret mantan camat serta pihak manajemen.
Baca juga: Kondisi SDN 053965 Sidorejo Kuala Langkat Memprihatinkan
Jaksa Pengacara Negara (JPN) sekaligus Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nilla Aldriani mengatakan, pembubaran dilakukan karena PT LKM Kedungmas melanggar perundang-undangan dan merugikan kepentingan publik.
“PT LKM tidak menjalankan operasional sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk tidak adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Nilla kepada wartawan, Selasa (01/7/2025).
Selain itu, PT LKM Kedungmas juga terbukti memberikan pinjaman kepada pihak di luar kecamatan dan tidak sesuai dengan peruntukan dana eks PNPM yang seharusnya masuk ke BUMDes Bersama.
“Pembubaran ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dan mencegah potensi masalah di kemudian hari. Aset PT LKM Kedungmas sudah disita negara, jadi (apabila dianalogikan sebuah rumah) tinggal kerangkanya saja,” ujar Nilla.
Pembubaran PT LKM Kedungmas kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Hari ini digelar sidang yang keempat dengan agenda pembuktian.
Sementara itu, Camat Kedungbanteng Purwanto mengatakan, aset PT LKM Kedungmas senilai Rp7 miliar yang disita negara telah dikembalikan dan kini dikelola BUMDes Bersama Sinom Mandiri.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep “Mandek” Ditangan Kejati Jatim
Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana eks PNPM tersebut, yaitu mantan Camat Kedungbanteng, Purjito, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas Arif Indra Setyadi dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), ketiganya divonis masing-masing penjara selama 4 tahun. (KRO/RD/KP)







