Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Terungkap, Ini Pengakuan Pelaku

RADARINDO.co.id – Jabar : Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menewaskan lima orang sekeluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Kelima korban, yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), Ratu Khairunnisa (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan bernama Bela. Para korban dibunuh secara sadis oleh dua orang pria berinisial R (35) dan P (29).

Baca juga: Staf PBNU Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, kedua tersangka sudah menyiapkan rencana pembunuhan dengan menggunakan pipa besi.

“R memukul kepala empat korban dengan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Setelah itu mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (09/9/2025).

Menurut Hendra, dari pengakuan kedua pelaku, motif pembunuhan sadis ini berawal dari persoalan sewa mobil. Tersangka R sempat merental mobil Avanza kepada korban Budi Awaludin sebesar Rp750.000.

Namun, ketika mobil hendak diambil, korban menyebut mobil sedang mogok. Tersangka kemudian meminta uangnya kembali, tetapi uang tersebut telah digunakan korban untuk membeli sembako.

“Tersangka R kesal sehingga pada tanggal 29 Agustus, TSK mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hendra.

R membunuh Budi di luar rumah, kemudian menghabisi korban lain yang sedang tertidur lelap dengan pipa besi. Sementara bayi Bela ditenggelamkan oleh P ke bak mandi.

Setelah membunuh para korban, pelaku membawa kabur perhiasan, uang Rp7 juta, tiga unit ponsel, mobil Suzuki Carry Pickup, dan Toyota Corolla.

Pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, pelaku mengubur seluruh korban di belakang rumah. Mobil pickup digadaikan kepada seseorang bernama E senilai Rp14 juta menggunakan ponsel korban Budi untuk mengalihkan kecurigaan.

Baca juga: Kepala SMAN 16 Medan Ditahan Kasus Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Selain itu, pelaku juga menarik uang dari e-wallet korban beberapa kali. Keduanya sempat melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun, pelarian keduanya berakhir setelah Polres Indramayu menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Senin (08/9/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *