Ragam  

Pemerintah Akan Laksanakan Tax Amnesty Jilid III

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah dan DPR akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lagi. Rencana itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR, Senin (18/11/2024).

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, Program Pengampunan Pajak terdeteksi dari daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Wakil Ketua Baleg

Dalam draf tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Dalam draf, pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.

RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI.

Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Diantaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan. (KRO/RD)