RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah RI menggelar rapat terbatas terkait restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Baca juga : Bupati Humbahas Tinjau Peternakan Sapi di Pollung dan Sijamapolang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun, tagihan utang yang macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu.
”Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ujar Airlangga usai kegiatan.
Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet.
Selain itu, terdapat UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Jika Bank kesulitan melakukan usaha, maka Bank dapat melakukan penghapusbukuan kredit.
Airlangga juga menyebut adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Selain itu juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Hadiri Penutupan PRSU
Persyaratan untuk penghapusbukuan kredit ini adalah bahwa tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu. Apabila setelah penagihan optimal restrukturisasi, tagihan tetap tidak bisa dibayar maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.
Menurut Airlangga, berdasarkan data, jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.
Sebelumnya, sejak 2020 sampai dengan 31 Maret 2023, OJK memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit untuk debitor terdampak pandemi Covid-19. Saat itu, semua debitor dari semua sektor dan segmen diikutsertakan dalam program ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No 17/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan ”Countercyclical” Dampak Penyebaran Covid-19. (KRO/RD/KOMP)