Pemerintah Bentuk Pokja Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

27

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi dan mengevaluasi distribusi pupuk subsidi.

Pokja yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 06/M.PANGAN/KEP/02/2025 dan ditetapkan tertanggal 25 Februari 2025 tersebut, bernama Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Mobil Milik Oknum Polisi

Zulhas mengatakan, salah satu faktor produktivitas pertanian naik karena pupuk bersubsidi yang tepat waktu dan sasaran. “Oleh karena itu, dibentuklah pokja yang mengawasi, yang melakukan evaluasi (distribusi pupuk) 9,55 juta ton itu tepat sasaran atau tidak, tepat waktu atau tidak,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dijelaskan Zulhas, tujuan dibentuknya pokja juga untuk menghindari penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi. “Kalau enggak beres (dalam distribusi pupuk) ya diserahkan ke hukum, kalau ada pejabat yang enggak beres,” tutur Zulhas.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret ini, realisasi penyaluran telah mencapai 13,03 persen.

Pokja langsung bekerja begitu surat keputusan pembentukan itu ditetapkan. “Jadi ini harus diawasi terus, ini pokja, rutin. Terus dikoordinasikan, karena kan musim tanam bisa dua kali. Kami target dua kali,” kata Zulhas. (KRO/RD/Komp)